SATUAN
ACARA PENYULUHAN
Topik : Bahaya Minuman Miras dan Obat-Obatan Terlarang
Sub Topik : Bahaya minuman miras dan Narkoba
Hari, Tanggal : Sabtu, 30 Mei 2015
Waktu : 40 Menit
Tempat : RUANG AULA SMAN 2
PALANGKARAYA
Sasaran : SMAN 2 PALANGKARAYA
KALTENG
Penyuluh : Kelompok VIII
1. Tujuan Instruksional Umum
Setelah diberikan penyuluhan diharapkan remaja terkhusus siswa/siswi sman 2
palangkaraya dapat mengetahui macam-macam miras dan obat-obatan terlarang serta
bahaya bagi kesehatan remaja dan dapat mencegah nya.
2. Tujuan Instruksional Khusus
Serelah diberikan penyuluhan selama
20 menit Remaja terkhusus siswa/siswi sman 2 palangkaraya:
1. Menjelaskan tentang miras
dan obat-obatan terlarang.
2. Menjelaskan tentang faktor
penyebab remaja minun minuman keras dan obat-obatan terlarang.
3. Menjelaskan tentang bahaya miras dan obat-obatan
terlarang.
4. Serta mengetahui cara
menghindari minum minuman keras serta obat-obatan terlarang.
3. Materi
1. Pengertian Minuman keras dan
Narkoba
2. Fakto Penyebab Remaja meminum minuman keras dan
Narkoba
3. Efek bagi pengguna Miras dan Narkoba
4. Jenis-Jenis Miras dan Obat-obatan Terlarang.
5. Upaya menghindari
penyalah gunaan Miras dan Narkoba.
4. Metode
Ceramah
Tanya Jawab
5. Media
LCD
Leaflet
6. Evaluasi
1. Bentuk : test lisan
2. Materi test :Pengertian Miras dan Narkoba, Faktor
penyebab Penyalah gunaan Miras dan Narkoba, Jenis-jenis Miras dan Narkoba,
serta cara menghindari penyalah gunaan Miras dan Narkoba.
3. Kriteria Evaluasi
Remaja dapat menjelaskan kembali :
Pengertian Miras dan Narkoba, Faktor penyebab Penyalah gunaan
Miras dan Narkoba, Jenis-jenis Miras dan Narkoba, serta cara menghindari
penyalah gunaan Miras dan Narkoba.
7. KEGIATAN PENYULUHAN
No.
|
WAKTU
|
KEGIATAN PENYULUH
|
KEGIATAN PESERTA
|
1.
|
2 Menit
|
Pembukaan
:
·
Membuka
kegiatan dengan mengucapkan salam.
·
Memperkenalkan
diri
·
Menjelaskan
tujuan dari penyuluhan
·
Menyebutkan
materi yang akan diberikan
|
·
Menjawab
salam
·
Mendengarkan
·
Memperhatikan
·
Memperhatikan
|
2.
|
30 Menit
|
Pelaksanaan :
·
Menjelaskan
pengertian Miras dan Narkoba.
·
Menjelaskan Faktor penyebab Penyalah gunaan Miras dan
Narkoba.
·
Menjelaskan
Jenis-jenis Miras dan Narkoba
·
Menjelaskan
cara menghindari penyalah gunaan Miras dan Narkoba.
|
·
Memperhatikan
·
Memperhatikan
·
Memperhatikan
bertanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan
|
3.
|
6 menit
|
Evaluasi :
·
Menanyakan
kepada peserta tentang materi yang telah diberikan.
|
·
Menjawab
pertanyaan
|
4.
|
2 Menit
|
Terminasi :
·
Mengucapkan
terimakasih atas perhatian peserta.
·
Mengucapkan
salam penutup
|
·
Mendengarkan
·
Menjawab
salam
|
MATERI PENYULUHAN
1.1.
PENGERTIAN NARKOBA DAN MIRAS
1. NARKOBA
Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali
disingkat narkoba adalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun
semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika
dan obat-obat berbahaya adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2. MIRAS.
Sedangkan miras (minuman keras) adalah minuman yang
mengandung alcohol dan dapat menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi
pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku
serta menyebabkan kerusakan fungsi organ-organ tubuh.
1.2 .FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN MIRAS DAN NARKOBA
Lebih
lanjut Bagja Waluya (2007) memaparkan bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut
terjadi kaibat sosialisasi yang tidak sempurna baik pergaulan di masyarakat maupun
kehidupan di dalam keluarga yang dia nggapnya tidak memuaskan. Sehingga anak
mencari pelarian di luar rumah dengan mencari teman yang dapat memberikan
perlindungan dan pengakuan akan keberadaan dirinya. Pada penyimpangan yang
dilakukan melalui penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, biasanya seseorang
tidak akan langsung melakukannya, akan tetapi di ajak oleh teman sekelompoknya
untuk mencoba lebih dahulu untuk membuktikan bahwa meraka telah menjadi orang
dewasa, lama kelamaan seseorang akan mendapatkan pengakuan dari kelompoknya dan
menjadi bagian dari kelompok tersebut
Penyalahgunaan
narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena
zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan,
kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya
dirasakan secara semu.
Penyalahgunaan
zat-zat ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :
A.
Lingkungan social
1.
Motif ingin tahu
Di masa remaja, seseorang lazim mempunyai sifat selalu
ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum atau kurang
diketahui dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu
misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau
bahan berbahaya lainnya
2.
Kesempatan
Kesibukan kedua orang tua maupun keluarga dengan
kegiatannya masing-masing, atau dampak perpecahan rumahtangga akibat broken
home, serta kurangnya kasih sayang merupakan celah kesempatan para remaja
mencari pelarian dengan cara menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun
minuman keras atau bahan/obat berbahaya.
3.
Sarana dan prasana
Ungkapan rasa kasih sayang orangtua terhadap
putra-putrinya seperti memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, bisa jadi
pemicu penyalah-gunakan uang saku untuk membeli Narkotika untuk memuaskan
segala keingintahuan dirinya . Biasanya, para remaja mengawalinya dengan
merasakan minuman keras, Baru kemudian mencoba-coba narkotika dan obat
terlarang psykotrropika.
B.
Kepribadian
1.
Rendah diri
Perasaan
rendah diri di dalam pergaulan bermasyarakat, seperti di lingkungan sekolah,
tempat kerja, dan sebagainya sehingga tdk dapat mengatasi perasaan itu, remaja
berusaha untuk menutupi kekurangannya agar dapat menunjukan eksistensi dirinya,
melakukannya dengan cara menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman
keras sehingga dapat merasakan memperoleh apa-apa yang diangan-angankan antara
lain lebih aktif, lebih berani dsb.
2.
Emosioanal
Kelabilan
emosi remaja pada masa pubertas dapat mendorong remaja melakukan kesalhan
fatal. Pada masa -masa ini biasanya mereka ingin lepas dari ikatan
aturan-aturan yang di berlakukan oleh orang tuanya. Padahal disisi lain masih
ada ketergantungan sehingga hal itu berakibat timbulnya konflik pribadi.
Dalam
upaya terlepas dari konfllik-pribadi itu, mereka mencari pelarian dengan
menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau obat
berbahaya dengan tujuan berusaha untuk mengurangi keterangan atau agar lebih
berani menentang kehendak dan aturan yang diberikan oleh orang tuanya.
3.
Mental
Lemahnya
mental seorang akan mudah untuk dipengaruhi perbuatan dan tindakan atau hal-hal
yang negatif oleh lingkungan sekitarnya. Sehingga kesemua pengaruh negatif ini
pada gilirannya menjurus kepada aktifitas penyalahgunaan narkotika,
psykotropika maupun minuman keras atau obat berbahaya tidak dapat mengimbangi
perilaku dalam lingkunganya dan dirinya merasa diasingkan.
1.3. MACAM-MACAM
NARKOBA DAN MIRAS
1. NARKOBA
a)
Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
NARKOTIKA GOLONGAN I adalah
narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN II, adalah yang
berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN III, adalah narkotika
ynag berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam
terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan.
b)
Psikotropika
Sebagaimana
narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan
menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika
golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan,
PSIKOTROPIKA GOLONGAN I adalah
psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN II adalah psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN III adalah
psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV adalah
psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan
psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I,
golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat
psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom
ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras.
Beberapa contoh
narkoba :
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja
2. MIRAS
Pengelopokan alcohol
dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari 1%-5%,
antara lain : bir bintang dan green san.
2.
Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih
sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
3.
Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20%
lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan baraindy.
1.4 DAMPAK DAN BAHAYA DARI PENYALAGUNAAN
NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS
·
NARKOBA
Bagi diri sendiri
1) Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.
Bagi keluarga
Suasana hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak
jadi pembohong, mencuri, menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.
Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar
sehingga konsentrasi belaja menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun
drastis.
Bagi masyarakat, bangsa dan Negara
Masyarakat yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki
daya tahan sehingga kesinambungan pembangunan akan terancam.
·
MIRAS
Bahaya minuman keras banyak sekali,
karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis pikiran orang
tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda pernah mendengar
perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang dengan orang mabuk, apapun
yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak nyambung. Nah itu sebenarnyayang
bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang mabuk minuman keras seperti
orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya terhadap fisik
dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan tingginya tingkat perkelahian,
pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat mengerikan yang
diakibatkan oleh minuman keras.
1.5. CARA AGAR TERHINDAR DARI
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MIRAS
1. CARA UNTUK MENGHIDARI KECANDUAN
NARKOBA/MIRAS
Jangan pernah berpikir untuk mencoba.
Pikiran bahwa “…aku hanya mencoba dan gampang untuk berhenti…” adalah pikiran
yang berbahaya dan salah untuk persoalan Narkoba. Menghindari diri dari
pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena
sadar penuh terhadap konsekuensinya yang diakibatkan. Sikap menolak yang
pertama adalah menjauhkan diri dari dari mereka yang memakai apabila anda
merasa akan sulit untuk bisa menolak tawaran. Sikap menolak yang lain adalah
tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul
biasa dengan mereka, hanya saja tidak usah sungkan-sungkan untuk menyatakan
“tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya.
2. CARA MENGELOLA DIRI AGAR
JAUH DARI NARKOBA/MIRAS
Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi
berbagai kebutuhan baik fisik, social, mental maupun spiritual. Untuk selalu
diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari agar
terhindar dari Narkoba/Miras adalah :
1) Aktif memegang teguh norma-norma agama dan social
kemayarakatan.
2) Aktif melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, social
kemasyarakatan dan keagamaan.
3) Aktif melakukan gerak badan dan olah raga.
4) Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain
dengan teman.
5) Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai
keterampilan.
6) Istirahat yang cukup dan juga makan yang cukup dengan
gizi seimbang.
7) Hadapi persoalan hidup dengan tanpa terlalu takut,
panic atau stress karena pasti akan dapat
diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.
8) Jangan menyimpan persoalan, kalau bisa ceritakan
kepada orang lain.
9) Percaya bahwa
hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengan sebaik-baiknya.
10) Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau cemilan-cemilan.
10) Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau cemilan-cemilan.
DAFTAR PUSTAKA
Handy Putra, Narkotika, http://www.scribd.com/doc/78288518/MATERI-NARKOBA, diakses pada
tanggal 3 Juni 2013.Ibid.
Kanhadewa, Macam-Macam Zat Adiktif
dan Pengaruhnya terhadap Tubuh, http://kanha-dewa.mywapblog.com/macam-macam-zat-adiktif-dan-pengaruhnya.xhtml, diakses pada
tanggal 2 Juni 2013.
Hariyanto, Dampak Penyalahgunaan Narkoba, http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/, diakses pada
tanggal 2 Juni 2013.
RudiQunsul, Cara Pencegahan Narkoba
Sejak
Dini, http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pencegahan/tips/10651/cara-pencegahan-narkoba-sejak-dini, diakses pada
tanggal 4 Juni 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar