Minggu, 07 Juni 2015

contoh SAP Penkes

SATUAN ACARA PENYULUHAN


Topik                          : Bahaya Minuman Miras dan Obat-Obatan Terlarang
Sub Topik                  : Bahaya minuman miras dan Narkoba
Hari, Tanggal            : Sabtu, 30 Mei 2015
Waktu                        : 40 Menit
Tempat                       :  RUANG AULA SMAN 2 PALANGKARAYA
Sasaran                      : SMAN 2 PALANGKARAYA KALTENG
Penyuluh                    : Kelompok VIII


1.      Tujuan Instruksional Umum
Setelah diberikan penyuluhan diharapkan  remaja terkhusus siswa/siswi sman 2 palangkaraya dapat mengetahui macam-macam miras dan obat-obatan terlarang serta bahaya bagi kesehatan remaja dan dapat mencegah nya.

2.      Tujuan Instruksional Khusus
Serelah diberikan penyuluhan selama 20 menit Remaja terkhusus siswa/siswi sman 2 palangkaraya:
1.      Menjelaskan tentang miras dan obat-obatan terlarang.
2.      Menjelaskan tentang faktor penyebab remaja minun minuman keras dan obat-obatan terlarang.
3.      Menjelaskan tentang bahaya miras dan obat-obatan terlarang.
4.      Serta mengetahui cara menghindari minum minuman keras serta obat-obatan terlarang.



3.     Materi
1.      Pengertian Minuman keras dan Narkoba
2.      Fakto  Penyebab Remaja meminum minuman keras dan Narkoba
3.      Efek bagi pengguna Miras dan Narkoba
4.       Jenis-Jenis Miras dan Obat-obatan Terlarang.
5.       Upaya  menghindari penyalah gunaan Miras dan Narkoba.
4.      Metode
Ceramah
Tanya Jawab
5.       Media
LCD
Leaflet
6.       Evaluasi
1. Bentuk : test lisan
2. Materi test :Pengertian Miras dan Narkoba, Faktor penyebab Penyalah gunaan Miras dan Narkoba, Jenis-jenis Miras dan Narkoba, serta cara menghindari penyalah gunaan Miras dan Narkoba.
3. Kriteria Evaluasi
Remaja dapat menjelaskan kembali :
Pengertian Miras dan Narkoba, Faktor penyebab Penyalah gunaan Miras dan Narkoba, Jenis-jenis Miras dan Narkoba, serta cara menghindari penyalah gunaan Miras dan Narkoba.



7. KEGIATAN PENYULUHAN

No.
WAKTU
KEGIATAN PENYULUH
KEGIATAN PESERTA
1.
2 Menit
Pembukaan :
·         Membuka kegiatan dengan mengucapkan salam.
·         Memperkenalkan diri
·         Menjelaskan tujuan dari penyuluhan
·         Menyebutkan materi yang akan diberikan

·         Menjawab salam

·         Mendengarkan
·         Memperhatikan

·         Memperhatikan
2.
30 Menit
Pelaksanaan :
·         Menjelaskan pengertian Miras dan Narkoba.
·         Menjelaskan  Faktor penyebab Penyalah gunaan Miras dan Narkoba.
·         Menjelaskan Jenis-jenis Miras dan Narkoba
·         Menjelaskan cara menghindari penyalah gunaan Miras dan Narkoba.

·         Memperhatikan


·         Memperhatikan

·         Memperhatikan bertanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan
3.
6 menit
Evaluasi :
·         Menanyakan kepada peserta tentang materi yang telah diberikan.

·         Menjawab pertanyaan
4.
2 Menit
Terminasi :
·         Mengucapkan terimakasih atas perhatian peserta.
·         Mengucapkan salam penutup

·         Mendengarkan

·         Menjawab salam




MATERI PENYULUHAN
1.1.     PENGERTIAN NARKOBA DAN MIRAS

1.       NARKOBA

Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

2.       MIRAS.

Sedangkan miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alcohol dan dapat menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku serta menyebabkan kerusakan fungsi organ-organ tubuh.

1.2 .FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN MIRAS DAN NARKOBA

Lebih lanjut Bagja Waluya (2007) memaparkan bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut terjadi kaibat sosialisasi yang tidak sempurna baik pergaulan di masyarakat maupun kehidupan di dalam keluarga yang dia nggapnya tidak memuaskan. Sehingga anak mencari pelarian di luar rumah dengan mencari teman yang dapat memberikan perlindungan dan pengakuan akan keberadaan dirinya. Pada penyimpangan yang dilakukan melalui penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, biasanya seseorang tidak akan langsung melakukannya, akan tetapi di ajak oleh teman sekelompoknya untuk mencoba lebih dahulu untuk membuktikan bahwa meraka telah menjadi orang dewasa, lama kelamaan seseorang akan mendapatkan pengakuan dari kelompoknya dan menjadi bagian dari kelompok tersebut
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
Penyalahgunaan zat-zat ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :
A.        Lingkungan social

1.      Motif ingin tahu 
Di masa remaja, seseorang lazim mempunyai sifat selalu ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum atau kurang diketahui dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya
2.      Kesempatan 
Kesibukan kedua orang tua maupun keluarga dengan kegiatannya masing-masing, atau dampak perpecahan rumahtangga akibat broken home, serta kurangnya kasih sayang merupakan celah kesempatan para remaja mencari pelarian dengan cara menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan/obat berbahaya.
3.      Sarana dan prasana 
Ungkapan rasa kasih sayang orangtua terhadap putra-putrinya seperti memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, bisa jadi pemicu penyalah-gunakan uang saku untuk membeli Narkotika untuk memuaskan segala keingintahuan dirinya . Biasanya, para remaja mengawalinya dengan merasakan minuman keras, Baru kemudian mencoba-coba narkotika dan obat terlarang psykotrropika.

B.     Kepribadian

1.      Rendah diri
Perasaan rendah diri di dalam pergaulan bermasyarakat, seperti di lingkungan sekolah, tempat kerja, dan sebagainya sehingga tdk dapat mengatasi perasaan itu, remaja berusaha untuk menutupi kekurangannya agar dapat menunjukan eksistensi dirinya, melakukannya dengan cara menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman keras sehingga dapat merasakan memperoleh apa-apa yang diangan-angankan antara lain lebih aktif, lebih berani dsb.
2.      Emosioanal 
Kelabilan emosi remaja pada masa pubertas dapat mendorong remaja melakukan kesalhan fatal. Pada masa -masa ini biasanya mereka ingin lepas dari ikatan aturan-aturan yang di berlakukan oleh orang tuanya. Padahal disisi lain masih ada ketergantungan sehingga hal itu berakibat timbulnya konflik pribadi.
Dalam upaya terlepas dari konfllik-pribadi itu, mereka mencari pelarian dengan menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau obat berbahaya dengan tujuan berusaha untuk mengurangi keterangan atau agar lebih berani menentang kehendak dan aturan yang diberikan oleh orang tuanya.
3.      Mental
Lemahnya mental seorang akan mudah untuk dipengaruhi perbuatan dan tindakan atau hal-hal yang negatif oleh lingkungan sekitarnya. Sehingga kesemua pengaruh negatif ini pada gilirannya menjurus kepada aktifitas penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau obat berbahaya tidak dapat mengimbangi perilaku dalam lingkunganya dan dirinya merasa diasingkan.
1.3. MACAM-MACAM NARKOBA DAN MIRAS
1.   NARKOBA
a)   Narkotika
Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
NARKOTIKA GOLONGAN I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA GOLONGAN III, adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
b)      Psikotropika
Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dijelaskan,
PSIKOTROPIKA GOLONGAN I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras.
Beberapa contoh narkoba :
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja
2.      MIRAS
Pengelopokan alcohol dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.     Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari 1%-5%, antara lain : bir bintang dan green san.
2.     Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
3.     Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20% lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan baraindy.
1.4     DAMPAK DAN BAHAYA DARI PENYALAGUNAAN NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS
·         NARKOBA
  Bagi diri sendiri
1) Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.
Bagi keluarga
Suasana hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong, mencuri, menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.
Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga konsentrasi belaja menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.
Bagi masyarakat, bangsa dan Negara
Masyarakat yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga kesinambungan pembangunan akan terancam.
·         MIRAS
Bahaya minuman keras banyak sekali, karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras maka otomatis pikiran orang tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa anda  pernah mendengar perbincangan orang yang mabuk dan mungkin berbincang dengan orang mabuk, apapun yan kita perbincangkan dengan dia pasti tidak nyambung. Nah itu sebenarnyayang bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang mabuk minuman keras seperti orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa. Selain berbahaya terhadap fisik dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan tingginya tingkat perkelahian, pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma yang sangat mengerikan yang diakibatkan oleh minuman keras.


1.5.       CARA AGAR TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MIRAS
1. CARA UNTUK MENGHIDARI KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
Jangan pernah berpikir untuk mencoba. Pikiran bahwa “…aku hanya mencoba dan gampang untuk berhenti…” adalah pikiran yang berbahaya dan salah untuk persoalan Narkoba. Menghindari diri dari pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena sadar penuh terhadap konsekuensinya yang diakibatkan. Sikap menolak yang pertama adalah menjauhkan diri dari dari mereka yang memakai apabila anda merasa akan sulit untuk bisa menolak tawaran. Sikap menolak yang lain adalah tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul biasa dengan mereka, hanya saja tidak usah sungkan-sungkan untuk menyatakan “tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya.
2. CARA MENGELOLA DIRI AGAR JAUH DARI NARKOBA/MIRAS
Pada prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan baik fisik, social, mental maupun spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari agar terhindar dari Narkoba/Miras adalah :
1) Aktif memegang teguh norma-norma agama dan social kemayarakatan.
2) Aktif melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, social kemasyarakatan dan keagamaan.
3) Aktif melakukan gerak badan dan olah raga.
4) Aktif melakukan kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.
5) Aktif mengembangkan kemampuan diri dengan berbagai keterampilan.
6) Istirahat yang cukup dan juga makan yang cukup dengan gizi seimbang.
7) Hadapi persoalan hidup dengan tanpa terlalu takut, panic atau stress karena pasti akan dapat
diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.
8) Jangan menyimpan persoalan, kalau bisa ceritakan kepada orang lain.
9)  Percaya bahwa hidup telah ada yang mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengan sebaik-baiknya.
10) Jangan mudah menerima sesuatu dari orang lain baik yang sudah dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti permen atau cemilan-cemilan.


















DAFTAR PUSTAKA
Handy Putra, Narkotika, http://www.scribd.com/doc/78288518/MATERI-NARKOBA, diakses pada tanggal 3 Juni 2013.Ibid.

Kanhadewa, Macam-Macam Zat Adiktif dan Pengaruhnya terhadap Tubuh, http://kanha-dewa.mywapblog.com/macam-macam-zat-adiktif-dan-pengaruhnya.xhtml, diakses pada tanggal 2 Juni 2013.

Hariyanto, Dampak Penyalahgunaan Narkoba, http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/, diakses pada tanggal 2 Juni 2013.
RudiQunsul, Cara Pencegahan Narkoba Sejak





Tidak ada komentar:

Posting Komentar